Pedoman Kerja Organisasi

Pedoman Kerja Organisasi

  1. Penasehat adalah Pejabat-pejabat Pemerintahan setempat,
  2. Pembina adalah Tokoh-tokoh masyarakat setempat yang keduanya memberikan nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat material maupun spiritual kepada organisasi.
  3. Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
    1. Ketua; bertugas   sebagai   Pimpinan   tertingi   eksekutif    yang   mengatur    dan memimpin jalannya organisasi;
    2. Sekertaris; bertugas menggantikan Ketua Umum, bila didelegasikan atau apabila Ketua berhalangan;
    3. Bendahara; bertugas     menjalankan     tugas       dibidang       keuangan,       aset organisasi  serta       hal-hal       lain       yang       berhubungan       dengan       tugas kebendaharaan;
  4. Kepala-Kepala Bidang yang terdiri dari:
    1. KABID INFOKOM, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
    2. KABID PENYELAMATAN & EVAKUASI yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
    3. KABID LOGISTIK, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
    4. KABID KESEHATAN & REHABILITASI, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.